Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
(2) Subbagian Penyusunan Pelaporan, Hubungan Masyarakat, dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan, penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan serta protokoler, kehumasan, hubungan antarlembaga, pelayanan pengaduan, dan pengelolaan teknologi informasi.
Koreksi Anda
