Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program; dan
b. Subbagian Penyusunan Pelaporan, Hubungan Masyarakat, dan Teknologi Informasi.
Koreksi Anda
