Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Pelaporan terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program; dan b. Subbagian Penyusunan Pelaporan, Hubungan Masyarakat, dan Teknologi Informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Pasal.id