Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan teknologi informasi, pengolahan data dan penyajian informasi, serta pelayanan pengaduan; c. pelaksanaan protokoler, kehumasan, dan hubungan antarlembaga; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda