Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengelolaan teknologi informasi, pengolahan data dan penyajian informasi, serta pelayanan pengaduan;
c. pelaksanaan protokoler, kehumasan, dan hubungan antarlembaga;
dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
