Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Divisi Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian kegiatan di lingkungan Kantor Wilayah; b. pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran, serta evaluasi dan laporan; c. pelaksanaan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, dan perlengkapan, serta tata usaha dan rumah tangga; d. pengoordinasian pengelolaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kantor Wilayah; dan e. pelaksanaan kehumasan dan pelayanan pengaduan serta pengelolaan teknologi informasi.
Koreksi Anda