Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Divisi Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian kegiatan di lingkungan Kantor Wilayah;
b. pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran, serta evaluasi dan laporan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, dan perlengkapan, serta tata usaha dan rumah tangga;
d. pengoordinasian pengelolaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kantor Wilayah; dan
e. pelaksanaan kehumasan dan pelayanan pengaduan serta pengelolaan teknologi informasi.
Koreksi Anda
