Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Divisi Administrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
