Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pola hubungan dan mekanisme kerja Kantor Wilayah diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda