Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan kerja dibantu oleh pimpinan unit bawahannya. (2) Pimpinan satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelenggarakan rapat berkala untuk memberikan bimbingan kepada bawahan masing-masing.
Koreksi Anda