Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Kepala Divisi Administrasi dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
(3) Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas secara administratif dan fasilitatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
(4) Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas secara teknis bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal dan Kepala Badan yang bersangkutan.
(5) Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia melaporkan pelaksanaan tugas teknis langsung kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan yang bersangkutan dan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
