Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Setiap Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Kantor Wilayah bertanggung jawab dalam memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing, memberikan bimbingan dan petunjuk, serta wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bila terjadi penyimpangan.
Koreksi Anda
