Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang serta Kepala Unit Pelaksana Teknis wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan internal maupun antarsatuan organisasi dalam Kantor Wilayah, antarinstansi vertikal kementerian serta unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 58 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Pasal.id