Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Di lingkungan Kantor Wilayah dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
