Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berkedudukan di provinsi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang kepala. (3) Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengoordinasikan pelaksanaan tugas para kepala divisi.
Koreksi Anda