Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Manajemen Penanggulangan Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di unit kerja masing- masing.
Koreksi Anda
