Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Manajemen Penanggulangan Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di unit kerja masing- masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Pasal.id