Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Penanggulangan Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. penanggulangan kebakaran; b. penanganan kebakaran; dan c. prosedur penanganan kebakaran; (2) Manajemen Penanggulangan Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda