Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Penanggulangan Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a. penanggulangan kebakaran;
b. penanganan kebakaran; dan
c. prosedur penanganan kebakaran;
(2) Manajemen Penanggulangan Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
