Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan Manajemen Penanggulangan Kebakaran meliputi: a. peningkatan kewaspadaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi; b. mengantisipasi penanganan kebakaran; c. meningkatkan keterampilan dan tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam mengantisipasi penanganan kebakaran; d. mensosialisasikan Manajemen Penanggulangan Kebakaran kepada pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing; e. memetakan area yang dapat berpotensi menimbulkan kebakaran di lingkungan unit kerja masing-masing; dan f. meningkatkan koordinasi secara optimal baik internal maupun eksternal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat keadaan darurat kebakaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Pasal.id