Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan Manajemen Penanggulangan Kebakaran meliputi:
a. peningkatan kewaspadaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
b. mengantisipasi penanganan kebakaran;
c. meningkatkan keterampilan dan tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam mengantisipasi penanganan kebakaran;
d. mensosialisasikan Manajemen Penanggulangan Kebakaran kepada pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing;
e. memetakan area yang dapat berpotensi menimbulkan kebakaran di lingkungan unit kerja masing-masing; dan
f. meningkatkan koordinasi secara optimal baik internal maupun eksternal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat keadaan darurat kebakaran.
Koreksi Anda
