Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjamin yang telah menerima Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas Perairan wajib mengajukan permohonan peneraan kepada Kepala Kantor Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal ditetapkan. (2) Peneraan Izin Tinggal Terbatas Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (3) Permohonan peneraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: a. Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas Perairan; b. surat keagenan kapal, alat apung, atau instalasi; c. daftar awak kapal asing atau daftar tenaga ahli asing yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah; d. surat penjaminan dari Penjamin; e. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku, yang memuat Izin Tinggal Terbatas saat kedatangan dalam hal awak kapal datang tidak dengan kapal, alat apung, atau instalasi; f. surat rekomendasi dari instasi terkait sesuai dengan kewenangannya; dan g. surat kuasa bermeterai cukup, dalam hal permohonan melalui kuasa. (4) Permohonan peneraan Izin Tinggal Terbatas Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. cetak tanda permohonan; c. entri data; d. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; e. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; f. peneraan Izin Tinggal Terbatas Perairan yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan; g. penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; h. pemindaian dokumen selesai; dan i. penyerahan dokumen. (5) Peneraan Izin Tinggal Terbatas Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima dan setelah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda