Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi melaksanakan Pencegahan terhadap Orang Asing, Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang bersangkutan diberikan surat tanda penerimaan dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2) Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kantor Imigrasi yang menerbitkan Izin Tinggalnya untuk diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa.
Koreksi Anda
