Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Imigrasi yang menerima permohonan pelaporan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) menyampaikan permohonan disertai pertimbangan dan saran kepada Kepala Kantor Wilayah melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. entri data dan cetak tanda permohonan; c. pemindaian berkas; d. identifikasi dan verifikasi data serta pembuatan berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat; e. penandatanganan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah; f. pemindaian dokumen selesai; dan g. pengiriman surat permohonan secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. (3) Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal disertai pertimbangan dan saran melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan dan pengkajian persyaratan; b. pembuatan dan penandatanganan surat Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian; c. pemindaian dokumen selesai; dan d. penyampaian surat kepada Direktur Jenderal secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. (4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. (5) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan pemberian Izin Tinggal Tetap melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan, pengkajian, dan penelaahan persyaratan; b. penandatanganan surat Direktur Jenderal mengenai persetujuan atau penolakan pemberian Izin Tinggal Tetap; c. pemindaian dokumen selesai; dan d. penyampaian surat Direktur Jenderal secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi. (6) Surat Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. (7) Kepala Kantor Imigrasi menyelesaikan laporan yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melalui mekanisme: a. wawancara dan pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari; b. penerbitan nomor register dan kartu Izin Tinggal Tetap dan peneraan pemberian Izin Tinggal Tetap pada Paspor Kebangsaan dan Izin Masuk Kembali yang masa berlakunya paling lama 2 (dua) tahun; c. pemindaian dokumen selesai; dan d. penyerahan dokumen. (8) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat persetujuan Direktur Jenderal diterima. (9) Penyelesaian pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Direktur Jenderal diterima.
Koreksi Anda