Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dengan jangka waktu tidak terbatas wajib melapor setiap 5 (lima) tahun sekali kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dan tidak dikenai biaya.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Penjamin atau Penanggung Jawab dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b. kartu Izin Tinggal Tetap; dan
c. surat keterangan tempat tinggal.
Koreksi Anda
