Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap yang bermaksud meninggalkan Wilayah INDONESIA dan tidak ingin masuk kembali, harus melapor untuk mengakhiri Izin Tinggalnya ke Kantor Imigrasi yang menerbitkan dengan menyerahkan kartu Izin Tinggal Tetapnya.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penjamin atau Penanggung Jawab dengan menyampaikan surat pengakhiran sebelum jangka waktu Izin Tinggalnya berakhir dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. kartu Izin Tinggal Tetap; dan
b. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
(3) Pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data dan cetak tanda permohonan;
c. pemindaian berkas;
d. penarikan kartu Izin Tinggal Tetap dan peneraan cap pengembalian kartu Izin Tinggal Tetap pada Paspor Kebangsaan.
e. pemindaian dokumen selesai; dan
f. penyerahan dokumen.
(4) Orang Asing yang telah berakhir Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal cap “Return Of Immigration Document” diterakan pada Paspor Kebangsaan Orang Asing yang bersangkutan.
(5) Peneraan cap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Koreksi Anda
