Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Tetap dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Tetap dilakukan terhadap permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 atau Pasal 66.
(3) Penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilaksanakan dalam hal Orang Asing yang:
a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. Dokumen Perjalanannya diduga palsu;
c. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum atau diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di INDONESIA;
d. memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
e. diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan kejahatan transnasional terorganisasi;
f. menunjukan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum;
g. termasuk dalam daftar pencarian orang dari suatu negara asing;
h. diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintahan Republik INDONESIA;
i. diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan negara; atau
j. tidak membayar biaya beban dan/atau biaya Keimigrasian, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban dari biaya beban dan/atau biaya Keimigrasian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Orang Asing yang bersangkutan secara tertulis disertai alasan.
(5) Dalam hal terjadi penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Tetap, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memerintahkan Orang Asing yang bersangkutan meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal cap “Exit Pass” diterakan pada Paspor Kebangsaan Orang Asing.
(6) Dalam hal terjadi penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memerintahkan Orang Asing yang bersangkutan meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal cap “Deportation” diterakan pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat.
Koreksi Anda
