Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima Permohonan sebagai bukti permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Tetap dalam hal permohonan pemberian atau perpanjangan beserta persyaratannya telah diterima secara lengkap. (2) Dalam hal persyaratan permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Tetap belum lengkap, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan berkas permohonan kepada Penjamin atau Penanggung Jawab pada kesempatan pertama dengan tanda pengembalian yang memuat pernyataan permohonan ditarik kembali.
Koreksi Anda