Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Izin Tinggal Tetap yang tidak memerlukan persetujuan diselesaikan melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan; c. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; e. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; f. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari; g. penerbitan kartu Izin Tinggal Tetap dan peneraan cap Izin Tinggal Tetap yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali dengan masa berlaku 2 (dua) tahun pada Paspor Kebangsaan; h. penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; i. pemindaian dokumen selesai; dan j. penyerahan dokumen. (2) Kepala Kantor Imigrasi menindaklanjuti surat Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (8) melalui mekanisme: a. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; c. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari; d. penerbitan kartu Izin Tinggal Tetap dan peneraan cap pemberian Izin Tinggal Tetap yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali dengan masa berlaku 2 (dua) tahun pada Paspor Kebangsaan; e. penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; f. pemindaian dokumen selesai; dan g. penyerahan dokumen. (3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (4) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat persetujuan Direktur Jenderal diterima. (5) Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara dan telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Tetap memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
Koreksi Anda