Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) harus diajukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak: a. tanggal kelahiran, bagi anak berkewarganegaraan asing yang baru lahir di Wilayah INDONESIA dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap serta tidak dalam perkawinan campuran; b. pengembalian Paspor, bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik INDONESIA yang memilih menjadi warga negara asing yang bertempat tinggal di Wilayah INDONESIA; c. berusia 21 (dua puluh satu) tahun, bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik INDONESIA yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan dan bertempat tinggal di Wilayah INDONESIA; atau d. terjadinya peristiwa hukum yang mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan INDONESIA, bagi warga negara INDONESIA yang tinggal di Wilayah INDONESIA. (2) Dalam hal permohonan pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam waktu lebih dari 14 (empat belas) hari, pemberian Izin Tinggal Tetap dilaksanakan setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal, yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat. (3) Permohonan pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. entri data dan cetak tanda permohonan; c. pemindaian berkas; d. identifikasi dan verifikasi data, pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat; e. penandatanganan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah; f. pemindaian dokumen selesai; dan g. pengiriman surat permohonan secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. (4) Kepala Kantor Imigrasi menyampaikan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. (5) Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Jenderal disertai pertimbangan dan saran melalui mekanisme: a. pemeriksaan dan pengkajian kelengkapan persyaratan; b. pembuatan dan penandatanganan surat Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian; c. pemindaian dokumen selesai; dan d. penyampaian surat kepada Direktur Jenderal secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. (6) Penyampaian surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan Kepala Kantor Imigrasi diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. (7) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan pemberian Izin Tinggal Tetap melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan, pengkajian, dan penelaahan persyaratan; b. penandatanganan surat Direktur Jenderal mengenai persetujuan atau penolakan pemberian Izin Tinggal Tetap; c. pemindaian dokumen selesai; dan d. penyampaian surat Direktur Jenderal secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi. (8) Penyampaian surat Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Koreksi Anda