Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat
(2) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penjamin atau Penanggung Jawab dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat penjaminan dari Penjamin;
b. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
c. surat keterangan tempat tinggal; dan
d. surat kuasa bermeterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa.
(3) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan Izin Tinggal Tetap bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf b diajukan oleh ayah dan/atau ibunya atau Penjamin ayah dan/atau ibunya, dengan melampirkan juga:
a. akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit;
b. akta perkawinan surat kawin orang tua;
c. kartu Izin Tinggal Tetap orang tua; dan
d. surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
(4) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), permohonan Izin Tinggal tetap bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik INDONESIA yang memilih menjadi warga negara asing dan bertempat tinggal di Wilayah INDONESIA diajukan oleh ayah dan/atau ibunya warga negara INDONESIA, dengan melampirkan juga:
a. Pernyataan Integrasi;
b. bukti pengembalian Paspor bagi yang memiliki;
c. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pencabutan kewarganegaraan
berdasarkan Pasal 41 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA, bagi yang memiliki; dan
d. bukti pencabutan kartu fasilitas Keimigrasian.
(5) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), permohonan Izin Tinggal Tetap bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik INDONESIA yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan yang bertempat tinggal di Wilayah INDONESIA diajukan oleh ayah dan/atau ibu warga negara INDONESIA dengan melampirkan juga:
a. Pernyataan Integrasi;
b. surat keterangan tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan;
c. bukti pencabutan Paspor bagi yang memiliki;
d. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pencabutan kewarganegaraan
berdasarkan Pasal 41 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA, bagi yang memiliki;
e. bukti pencabutan kartu fasilitas Keimigrasian; dan
f. surat persetujuan Direktur Jenderal.
(6) Selain melampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), permohonan Izin Tinggal Tetap bagi eks warga negara INDONESIA yang kehilangan kewarganegaraan INDONESIA di Wilayah INDONESIA dan tinggal di Wilayah INDONESIA diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga:
a. Pernyataan Integrasi;
b. surat penjaminan dari Penjamin;
c. surat keterangan tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan;
d. bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara INDONESIA, berupa akta kelahiran, ijazah, kartu tanda penduduk warga negara INDONESIA, atau Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA; dan
e. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
Koreksi Anda
