Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal Tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun kecuali untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b.
(2) Jangka waktu Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Tetap:
a. suami, istri, ayah atau ibu pemegang Izin Tinggal Tetap dari Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf c; dan
b. ayah atau ibu pemegang Izin Tinggal Tetap dari anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf b.
Koreksi Anda
