Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas Perairan yang bermaksud meninggalkan Wilayah INDONESIA dan tidak ingin masuk kembali harus melapor ke Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya membawahi tempat Alat Angkut, alat apung, atau instalasi untuk mengakhiri Izin Tinggalnya. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penjamin dengan menyampaikan surat pengakhiran sebelum jangka waktu Izin Tinggalnya berakhir, dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan berupa Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan. (3) Pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. entri data dan cetak tanda permohonan; c. pemindaian berkas; d. peneraan cap “Exit Pass” pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan; e. pemindaian akhir; dan f. penyerahan. (4) Peneraan cap pengakhiran Izin Tinggal Terbatas Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (5) Orang Asing yang Izin Tinggal Terbatas Perairannya telah berakhir wajib meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal cap “Exit Pass” diterakan pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 57 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Pasal.id