Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penjamin atau Penanggung Jawab dari Orang Asing ingin mengakhiri penjaminannya terhadap Orang Asing yang masih berada di Wilayah INDONESIA dan Izin Tinggal Terbatasnya masih berlaku, harus melapor ke Kantor Imigrasi yang menerbitkan untuk mengakhiri Izin Tinggal Terbatas Orang Asing yang bersangkutan. (2) Penjamin atau Penanggung Jawab wajib mengeluarkan Orang Asing sebagaimana dimaksud ayat (1) dari Wilayah INDONESIA dan mengembalikan kartu Izin Tinggal Terbatas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 55 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Pasal.id