Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal Terbatas dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal Terbatas;
e. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
f. putus hubungan perkawinan karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan bagi Orang Asing yang memperoleh Izin Tinggal Terbatas karena kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA.
(2) Pembatalan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian.
(3) Pembatalan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(4) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3), dilaksanakan dengan menerakan cap pembatalan Izin Tinggal Terbatas pada Paspor Kebangsaan dan/atau mencabut kartu Izin Tinggal Terbatasnya.
(5) Pembatalan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) disampaikan kepada Orang Asing yang bersangkutan secara tertulis disertai alasan.
(6) Dalam hal terjadi pembatalan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Kantor Imigrasi atau Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memerintahkan Orang Asing yang bersangkutan meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal cap “Deportation” diterakan pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan.
Koreksi Anda
