Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian menindaklanjuti permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang membutuhkan persetujuan Direktur Jenderal melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan dan pengkajian persyaratan;
b. pembuatan dan penandatanganan surat permohonan kepada Direktur Jenderal;
c. pemindaian dokumen selesai; dan
d. pengiriman surat permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(2) Penyelesaian pembuatan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(3) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menyelesaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan, pengkajian, dan penelaahan persyaratan;
b. pembuatan dan penandatanganan surat Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengenai persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas;
c. pemindaian dokumen selesai; dan
d. pengiriman surat ke Kantor Imigrasi secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(4) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi melalui Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Koreksi Anda
