Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menindaklanjuti permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang membutuhkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
c. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
e. penandatangan surat permohonan persetujuan; dan
f. pemindaian dan pengiriman surat permohonan secara manual dan/atau Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(2) Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian memberikan persetujuan atau penolakan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan, pengkajian, dan penelaahan persyaratan;
b. pembuatan dan penandatanganan surat Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengenai persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal;
c. pemindaian dokkumen selesai; dan
d. pengiriman surat ke Kantor Imigrasi secara manual dan/atau Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan atau penolakan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(4) Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
Koreksi Anda
