Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal Terbatas dapat diperpanjang, kecuali Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa Tinggal terbatas saat kedatangan. (2) Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas terhadap Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing berdasarkan permohonan. (3) Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas terhadap Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Pasal.id