Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal Terbatas juga dapat diberikan bagi warga negara Taiwan pemegang paspor diplomatik atau paspor dinas yang bekerja pada Kamar Dagang dan Industri Taiwan yang berkedudukan di Wilayah INDONESIA termasuk keluarganya. (2) Permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: a. paspor diplomatik atau paspor dinas yang sah dan masih berlaku; b. rekomendasi dari Badan Intelijen Negara; c. surat penjaminan dari pejabat yang berwenang pada Kamar Dagang dan Industri Taiwan di Wilayah INDONESIA; dan d. identitas Penjamin berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas. (3) Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi warga negara Taiwan yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas melampirkan juga: a. akta perkawinan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA; dan b. Kartu Izin Tinggal Terbatas suami dan/atau istri. (4) Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi anak dari warga negara Taiwan pemegang Izin Tinggal Terbatas yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Terbatas melampirkan juga: a. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA; b. akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA; dan c. kartu Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibu. (5) Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi anak yang lahir di Wilayah INDONESIA yang mengikuti status Izin Tinggal ayah dan/atau ibu warga negara Taiwan pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga: a. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang; b. paspor diplomatik atau dinas orang tua; c. Izin Tinggal Terbatas orang tua; d. akta perkawinan orang tua bagi yang menikah; dan e. surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal. (6) Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan asas timbal balik. (7) Pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (8) Jangka waktu Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda