Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menyelesaikan permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
c. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
e. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
f. penerbitan kartu Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali pada Paspor Kebangsaan;
g. penandatanganan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
h. pemindaian dokumen selesai; dan
i. penyerahan dokumen.
(2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(3) Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
Koreksi Anda
