Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dapat diberikan kepada Orang Asing dalam hal:
a. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA;
b. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA;
c. repatriasi;
d. eks warga negara INDONESIA;
e. wisatawan lanjut usia mancanegara; atau
f. tenaga ahli, penanam modal, rohaniawan dan pelajar/mahasiswa yang mengikuti pendidikan.
(2) Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d dan huruf e dapat diberikan kepada Orang Asing dalam hal:
a. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran;
b. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
c. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
d. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di INDONESIA;
e. melayani purnajual;
f. memasang dan mereparasi mesin;
g. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
h. mengadakan pertunjukan kesenian, musik dan olahraga;
i. mengadakan kegiatan olahraga profesional;
j. melakukan kegiatan pengobatan; atau
k. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
Koreksi Anda
