Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing berdasarkan permohonan.
(2) Izin Tinggal Terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Koreksi Anda
