Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal Terbatas diberikan untuk jangka waktu:
a. paling lama 2 (dua) tahun;
b. paling lama 1 (satu) tahun;
c. paling lama 6 (enam) bulan;
d. paling lama 90 (sembilan puluh) hari; atau
e. paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Jangka waktu Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam Visa tinggal terbatas atau Keputusan Direktur Jenderal mengenai alih status Izin Tinggal.
(3) Jangka waktu Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak boleh melampaui masa berlaku Paspor Kebangsaan Orang Asing.
(4) Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diberikan dalam bentuk kartu dan teraan pada Paspor Kebangsaan Orang Asing.
(5) Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e diberikan dalam bentuk teraan pada Paspor Kebangsaan Orang Asing.
Koreksi Anda
