Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang Asing yang masuk ke Wilayah INDONESIA dengan Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a diberikan Tanda Masuk oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. (2) Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai Izin Tinggal Terbatas yang bersifat sementara untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. (3) Dalam hal pemegang Izin Tinggal Terbatas yang bersifat sementara bermaksud meninggalkan Wilayah INDONESIA sebelum Izin Tinggal Terbatas diterbitkan, Penjamin wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing untuk mengakhiri Izin Tinggal Orang Asing. (4) Kepala Kantor Imigrasi yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakhiri Izin Tinggal Orang Asing melalui mekanisme pemutakhiran data dan memerintahkan Orang Asing yang bersangkutan meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal cap “Exit Pass” diterakan pada Paspor Kebangsaan Orang Asing. (5) Jangka waktu yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak melebihi masa berlaku Izin Tinggal Terbatas yang bersifat sementara.
Koreksi Anda