Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memerintahkan Orang Asing yang bersangkutan meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal cap “Exit Pass” diterakan pada Dokumen Perjalanan Orang Asing yang bersangkutan.
(2) Dalam hal terjadi penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memerintahkan Orang Asing yang bersangkutan meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal cap “Deportation” diterakan pada Dokumen Perjalanan Orang Asing yang bersangkutan.
(3) Penolakan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan setelah pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat.
(4) Penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Orang Asing yang bersangkutan secara tertulis disertai alasan.
Koreksi Anda
