Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan; c. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; e. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; f. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari; g. peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan; h. penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; i. pemindaian dokumen selesai; dan j. penyerahan dokumen. (2) Wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan terhadap Orang Asing tertentu berdasarkan persetujuan dari Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (3) Pengambilan data biometrik foto dan sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f hanya dilakukan untuk perpanjangan pertama. (4) Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Orang Asing yang bersangkutan atau ayah dan/atau ibunya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: a. surat penjaminan dari Penjamin pada saat mengajukan permohonan Visa, kecuali bagi permohonan terhadap anak yang lahir di Wilayah INDONESIA; b. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; c. tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain; dan d. surat kuasa bermeterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa. (5) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (6) Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dilakukan wawancara dan telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Pasal.id