Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b diberikan 1 (satu) kali perpanjangan.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Izin Tinggal Kunjungan berakhir.
Koreksi Anda
