Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang. (2) Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dengan menerakan Tanda Masuk pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan. (3) Dalam hal Alat Angkut berlabuh atau mendarat di luar Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat berlabuh atau mendaratnya Orang Asing dengan menerakan Tanda Masuk pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Pasal.id