Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
Izin Tinggal Kunjungan bagi Orang Asing yang bertugas sebagai Awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Tanda Masuk diterakan dan tidak dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
