Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal Kunjungan bagi anak yang baru lahir di Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, diberikan sesuai jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan ayah dan/atau ibunya. (2) Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan; c. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; e. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; f. wawancara ayah dan/atau ibunya, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik berupa foto anak; g. peneraan pemberian Izin Tinggal Kunjungan pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan; h. penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; i. pemindaian dokumen selesai; dan j. penyerahan dokumen. (3) Permohonan pemberian Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh ayah dan/atau ibunya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: a. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan anak yang sah dan masih berlaku; b. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang; c. fotokopi Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan ayah dan/atau ibunya yang sah dan masih berlaku; d. fotokopi Izin Tinggal Kunjungan ayah dan/atau ibunya; e. kutipan akta perkawinan atau buku nikah orang tua bagi yang menikah; f. surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi; dan g. surat kuasa bermeterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa. (4) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (5) Pemberian Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah dilakukan wawancara dan telah membayar biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda