Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada:
a. Orang Asing yang masuk Wilayah INDONESIA dengan Visa kunjungan; atau
b. anak yang baru lahir di Wilayah INDONESIA dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan.
(2) Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat diberikan kepada:
a. Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Orang Asing yang bertugas sebagai Awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Orang Asing yang masuk Wilayah INDONESIA dalam keadaan darurat; dan
d. Orang Asing yang masuk Wilayah INDONESIA dengan Visa kunjungan saat kedatangan.
Koreksi Anda
