Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Izin Tinggal tetap yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir; b. Izin Tinggal yang sudah diajukan dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang lama; atau c. Kantor Imigrasi, Tempat Pemeriksaan Imigrasi, atau tempat yang dianggap sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang belum menyediakan pelayanan Izin Tinggal melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, pelayanan dilaksanakan secara manual.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 97 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Pasal.id