Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyidikan dihentikan atau Orang Asing yang bersangkutan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana atau dilepaskan dari segala tuntutan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat
(2) huruf a dapat diberikan kembali Izin Tinggal sesuai dengan Izin Tinggal sebelumnya dengan jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal Izin Tinggal tidak diberikan, Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus meninggalkan Wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda
