Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, Orang Asing dapat dikecualikan dari kewajiban memiliki Izin Tinggal. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang dialami oleh Orang Asing yang: a. menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lembaga pemasyarakatan, sedangkan Izin Tinggalnya telah habis masa berlaku; b. mendapatkan izin berada di luar Rumah Detensi Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. berada di Wilayah INDONESIA karena menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang; d. korban penyelundupan manusia; dan e. ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi berdasarkan surat perintah pendetensian.
Koreksi Anda