Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan penjualan harta kekayaan yang telah diajukan dan sedang dalam proses penyelesaian, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02.HT.05.10 Tahun 2005 tentang www.djpp.kemenkumham.go.id
Permohonan Izin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir dan Harta Peninggalan yang Tidak Terurus yang Dalam Pengurusan dan Pengawasan Balai Harta Peninggalan.
Koreksi Anda
