Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan penjualan harta kekayaan yang telah diajukan dan sedang dalam proses penyelesaian, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02.HT.05.10 Tahun 2005 tentang www.djpp.kemenkumham.go.id Permohonan Izin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir dan Harta Peninggalan yang Tidak Terurus yang Dalam Pengurusan dan Pengawasan Balai Harta Peninggalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Pasal.id