Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Pendanaan perjalanan dinas yang timbul berhubungan dengan tugas pemrosesan izin pelaksanaan penjualan budel dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
10. Ketentuan dalam Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
